APA ITU
  CSR? PENGERTIAN
  CSR Corporate Social Responsibilty 
Definisi
  CSR (Corporate Social Responsibility)
 adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan 
(sesuai kemampuan perusahaan tersebut) 
sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar 
dimana perusahaan itu berada. COntoh bentuk tanggungjawab itu 
bermacam-macam, mulai 
dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
 dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, 
pemberian dana 
untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas 
masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, 
khususnya masyarakat 
yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. 
  Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan 
dan kepentingan
  stakeholder-nya. 
  CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan
  sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar
  profitability.
Seberapa jauhkah
  CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat;  ini 
 akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi 
Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan
  CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan 
sumber daya, dukungan politik bagi pelaku
  CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan
  CSR membutuhkan 
dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban 
sosial. 
Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi 
di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan 
kemiskinan dan 
keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan 
sebagai koordinator penanganan krisis melalui
  CSR (Corporate Social Responsibilty).
 Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang 
penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. 
Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi 
penghargaan pada kalangan 
bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat 
mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok 
lain agar terjadi 
proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi 
atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain. 

No comments:
Post a Comment