Powered By Blogger

Sunday, November 6, 2011

ARTI LAMBANG KOPERASI


1.       PERISAI    :  Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja
keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

2.       RANTAI (di sebelah kiri) : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

3.       KAPAS DAN PADI (disebelah kanan) : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

4.       TIMBANGAN     : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

5.       BINTANG    : Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

6.       POHON BERINGIN : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

7.       KOPERASI INDONESIA   : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

8.       WARNA MERAH-PUTIH : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Sumber : Wikipedia.org

WIRAUSAHAAN KOPERASI


Wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan dalam inovasi atau mendapatkan strategi bagi pengembangan koperasi dan bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan wirausaha yang memiliki beberapa kegiatan seperti pembuatan prasarana-prasarana dan pencarian sumber pembelian baru.

Seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis dan seorang wirausahaan mempunyai tekad,kerja keras,kemampuan dalam mengambil resiko dan memiliki jiwa pemimpin.

Tugas wirausaha koperasi itu menciptakan inovasi-inovasi yang menguntungkan. Pada dasarnya para wirausaha koperasi mempunyai tugas yang sama yaitu mencari perubahan dan memanfaatkannya sebagai peluang, tugas wirausaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi yang dapat memberikan perubahan yang positif dalam organisasi usaha.

PENGERTIAN DAN UNDANG-UNDANG KOPERASI


Pengertian koperasi secara umum :

Koperasi adalah organisai bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang / masyarakat demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan bedasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian dan prinsip – prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992:

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.


Prinsip – prinsip :

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka yang berarti keanggotaan yg mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2.    Pengelolahan dilakukan secara demokratis yang berarti pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan.
3.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolaan koperasi.
4.    Modal diberi jasa secara terbatas
5.    Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengolahan koperasi.
6.    Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolaan koperasi yang baik.
7.    Kerjasama antara koperasi saling menyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

Sumber : wikipedia.org