Pengertian
koperasi secara umum :
Koperasi adalah organisai bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang / masyarakat demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan bedasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian dan prinsip – prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992:
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Prinsip – prinsip :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka yang berarti keanggotaan yg mau membangun perekonomian nasional atau
masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan
di koperasi.
2. Pengelolahan dilakukan secara
demokratis yang berarti pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat
yang membutuhkan bantuan.
3. Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan
keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk
mendapatkan modal kembali untuk pengelolaan koperasi.
4. Modal diberi jasa secara terbatas
5. Kemandirian tanpa ada campurtangan
pemerintah dalam pengolahan koperasi.
6. Pendidikan perkoperasian mengadakan
pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolaan koperasi
yang baik.
7. Kerjasama antara koperasi saling
menyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan
modal.
Sumber : wikipedia.org
No comments:
Post a Comment