Powered By Blogger

Sunday, November 6, 2011

PENGERTIAN DAN UNDANG-UNDANG KOPERASI


Pengertian koperasi secara umum :

Koperasi adalah organisai bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang / masyarakat demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan bedasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian dan prinsip – prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992:

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azaz kekeluargaan.


Prinsip – prinsip :

1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka yang berarti keanggotaan yg mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisipasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2.    Pengelolahan dilakukan secara demokratis yang berarti pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang membutuhkan bantuan.
3.    Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolaan koperasi.
4.    Modal diberi jasa secara terbatas
5.    Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengolahan koperasi.
6.    Pendidikan perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolaan koperasi yang baik.
7.    Kerjasama antara koperasi saling menyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.

Sumber : wikipedia.org

No comments:

Post a Comment